PP
TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN
(1) Pemakaian Nama Perseroan harus didahului dengan frase
”Perseroan Terbatas” atau disingkat ”PT”.
(2) Bagi Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada akhir nama Perseroan ditambah singkatan “Tbk”.
(3) Bagi Perseroan Persero selain berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah penulisan kata “Persero”.
