PP
TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN NAMA PERSEROAN
(1) Nama Perseroan yang telah mendapat persetujuan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib dinyatakan dalam:
- Akta pendirian yang memuat anggaran dasar Perseroan; atau
- Akta perubahan angaran dasar Perseroan.
(2) Nama Perseroan wajib dinyatakan dalam akta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan Menteri atas pengajuan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(3) Dalam . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sudah terlampaui, persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) batal karena hukum.
