PP
TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN NAMA PERSEROAN
(1) Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan
atas pengajuan Nama Perseroan yang disampaikan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara elektronik kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal Menteri menolak pengajuan Nama Perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan harus disampaikan secara elektronik kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima disertai dengan alasan penolakan.
