PP
TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN NAMA PERSEROAN
(1) Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi
persyaratan:
- ditulis dengan huruf latin;
- belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
- tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
- sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.
(2) Dalam . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal Nama Perseroan yang diajukan disertai dengan
singkatan, penggunaan singkatan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf e.
(3) Singkatan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berupa:
- singkatan yang terdiri atas huruf depan Nama Perseroan; atau
- singkatan yang merupakan akronim dari Nama Perseroan.
