PP
TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN NAMA PERSEROAN
(1) Penggunaan jasa teknologi informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan dengan mengisi format pengajuan Nama Perseroan.
(2) Format pengajuan Nama Perseroan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi Nama Perseroan yang akan dipakai untuk mendirikan Perseroan atau Nama Perseroan yang akan dipakai untuk menggantikan Nama Perseroan sebelumnya.
