Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN NAMA PERSEROAN
(1) Pengajuan Nama Perseroan harus disampaikan oleh
Pemohon kepada Menteri sebelum Perseroan didirikan atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai Nama Perseroan dilakukan.
(2) Nama Perseroan yang diajukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat disertai dengan singkatan Nama Perseroan.
(3) Pengajuan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik.
(4) Bagi daerah tertentu yang belum ada jaringan elektronik
atau jaringan elektronik tidak dapat digunakan, pengajuan Nama Perseroan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat tercatat.
(5) Ketentuan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengajuan Nama
Perseroan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pengajuan nama Perseroan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
