PP
TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Perseroan harus memiliki Nama Perseroan.
(2) Nama Perseroan hanya dapat dipakai setelah memperoleh
persetujuan Menteri.
(3) Nama Perseroan yang telah memperoleh persetujuan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam anggaran dasar Perseroan.
