PP
TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN
Perseroan Terbuka yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perseroan Terbuka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal:
- dalam melakukan surat menyurat dilarang mencantumkan singkatan ”Tbk” pada akhir Nama Perseroan, terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pernyataan dari lembaga pengawas di bidang pasar modal tentang tidak dipenuhinya kriteria Perseroan Terbuka; dan
- wajib melakukan perubahan anggaran dasar dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pernyataan dari lembaga pengawas di bidang pasar modal tentang tidak dipenuhinya kriteria Perseroan Terbuka.
