Pasal 68
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah
diterbitkan oleh bupati/walikota dengan ketentuan:
pada setiap cekungan air tanah lintas provinsi dan lintas negara setelah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari Menteri;
pada setiap cekungan air tanah lintas kabupaten/kota setelah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari gubernur; atau
pada setiap cekungan air tanah dalam wilayah kabupaten/kota setelah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari dinas kabupaten/kota yang membidangi air tanah.
(2) Menteri . . .
(2) Menteri, gubernur atau dinas yang membidangi air tanah
wajib memberikan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berisi persetujuan atau penolakan pemberian izin berdasarkan zona konservasi air tanah.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat
paling sedikit nama dan alamat pemohon, titik lokasi rencana pengeboran atau penggalian, debit pemakaian atau pengusahaan air tanah, dan ketentuan hak dan kewajiban.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya
wajib disampaikan kepada Menteri dan gubernur.
