PP
AIR TANAH
Pasal 67
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Untuk memperoleh izin pemakaian air tanah atau izin
pengusahaan air tanah pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada Menteri dan gubernur.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilampiri informasi:
- peruntukan dan kebutuhan air tanah;
- rencana pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah; dan
- upaya pengelolaan lingkungan (UKL) atau upaya pemantauan lingkungan (UPL) atau analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk memperoleh izin pemakaian air tanah atau izin
pengusahaan air tanah, pemohon dikenakan retribusi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
