Pasal 16
BAB 2 — ### LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Menteri menyusun dan menetapkan strategi pelaksanaan
pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah lintas provinsi atau cekungan air tanah lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a berdasarkan kebijakan teknis pengelolaan air tanah nasional dan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(2) Gubernur menyusun dan menetapkan strategi
pelaksanaan pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b berdasarkan kebijakan teknis pengelolaan air tanah provinsi dan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(3) Bupati/walikota . . .
(3) Bupati/walikota menyusun dan menetapkan strategi
pelaksanaan pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c berdasarkan kebijakan teknis pengelolaan air tanah kabupaten/kota dan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(4) Penyusunan strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah
oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) dilakukan sesuai dengan kewenangannya melalui
konsultasi publik dengan mengikutsertakan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
