PP
AIR TANAH
Pasal 14
BAB 2 — ### LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) dijabarkan lebih lanjut dalam strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah.
(2) Strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan pada setiap cekungan air tanah.
(3) Strategi . . .
(3) Strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah pada:
- cekungan air tanah lintas provinsi atau lintas negara;
- cekungan air tanah lintas kabupaten/kota; dan
- cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota.
