PP
PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Pasal 9
Untuk mendapatkan izin tapak, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:
- laporan evaluasi tapak;
- data utama reaktor nuklir yang akan dibangun;
- Daftar Informasi Desain pendahuluan; dan
- rekaman pelaksanaan program jaminan mutu evaluasi tapak.
