Pasal 10
(1) Setelah menerima dokumen permohonan izin tapak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis.
(4) Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Dalam hal dokumen permohonan izin tapak sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak dokumen permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.
(6) Jika pemohon belum memperbaiki dokumen permohonan izin sampai
berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka pemohon harus melakukan evaluasi tapak ulang.
(7) Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8) Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
(9) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau
dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan Izin Tapak.
