PP
PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Pasal 8
(1) Sebelum mengajukan permohonan izin tapak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, pemohon harus melaksanakan kegiatan evaluasi tapak.
(2) Kegiatan evaluasi tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah memenuhi persyaratan evaluasi tapak.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
program evaluasi tapak dan program jaminan mutu evaluasi tapak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi tapak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
