PP
PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Pasal 7
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 diberikan setelah
Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- bukti pembentukan Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta; dan
- izin atau persyaratan lain sesuai peraturan perundang- undangan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi program jaminan mutu dan persyaratan teknis lain sesuai dengan tahap izin.
(4) Program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
antara lain meliputi:
- budaya keselamatan, pemeringkatan, dan dokumentasi;
- tanggung jawab manajemen;
- manajemen sumber daya;
- pelaksanaan proses; dan
- pengukuran, penilaian dan perbaikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai program jaminan mutu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Kedua Izin Tapak
