PP
PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Pasal 6
(1) Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau
badan swasta yang akan melaksanakan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara
bertahap, meliputi:
- Izin Tapak;
- Izin Konstruksi;
- Izin Komisioning;
- Izin Operasi; dan
- Izin Dekomisioning.
