PP
PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Pasal 5
(1) Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor daya
nonkomersial atau nondaya nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.
(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
bekerjasama dengan instansi pemerintah lainnya dan perguruan tinggi negeri.
(3) Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor daya
komersial atau nondaya komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.
(4) Pembangunan reaktor daya komersial sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) yang berupa pembangkit listrik tenaga nuklir, ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang
tenaga listrik setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
