PP
PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Pasal 4
(1) Reaktor nuklir yang diberikan izin meliputi :
- reaktor daya komersial atau nonkomersial; dan
- reaktor nondaya komersial atau nonkomersial.
(2) Reaktor daya komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, hanya dibangun berdasarkan teknologi teruji.
