PP
PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur perizinan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir dalam rangka menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup, dan keamanan instalasi dan bahan nuklir
PERIZINAN Bagian Kesatu Umum
