PP
PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur perizinan reaktor nuklir
untuk setiap tahap dalam pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
(2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencakup
perizinan instalasi nuklir nonreaktor dan bahan nuklir.
(3) Perizinan instalasi nuklir nonreaktor dan bahan nuklir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
