PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN...
Pasal 39
BAB 5 — PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BUMN
(1) Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada Direksi BUMN yang akan melakukan perubahan bentuk badan hukumnya paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kreditor tidak mengajukan keberatan, maka kreditor dianggap menyetujui Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN. (3) Keberatan kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direksi kepada RUPS/Menteri guna mendapat penyelesaian. (4) Selama penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tercapai, maka Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN tidak dapat dilaksanakan.
