PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN...
Pasal 38
BAB 5 — PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BUMN
(1) Ringkasan atas rancangan perubahan bentuk badan hukum BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib diumumkan oleh Direksi BUMN yang akan melakukan perubahan bentuk badan hukum paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar dan diumumkan secara tertulis kepada karyawan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Rancangan perubahan bentuk badan hukum BUMN ditandatangani.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh Rancangan Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN di kantor pusat BUMN yang bersangkutan terhitung sejak tanggal pengumuman. Pasal 39 . . .
