Pasal 35
BAB 5 — PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BUMN
(1) Direksi BUMN yang akan melakukan perubahan bentuk badan hukum menyusun rancangan perubahan bentuk badan hukum. (2) Rancangan . . .
(2) Rancangan perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat: a. nama dan tempat kedudukan BUMN yang akan melakukan perubahan bentuk; b. alasan serta penjelasan Direksi BUMN yang akan melakukan perubahan bentuk badan hukum dan persyaratan perubahan bentuk badan hukum; c. rancangan perubahan anggaran dasar BUMN hasil perubahan bentuk badan hukum; d. neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir BUMN yang akan melakukan perubahan bentuk badan hukum; dan e. hal-hal yang perlu diketahui oleh RUPS/Menteri, antara lain :
neraca proforma BUMN hasil perubahan bentuk badan hukum sesuai dengan standar akuntansi keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan dan kerugian serta masa depan BUMN yang dapat diperoleh dari perubahan bentuk badan hukum;
cara penyelesaian status karyawan;
cara penyelesaian hak dan kewajiban BUMN terhadap pihak ketiga;
susunan, gaji dan tunjangan lain bagi Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas hasil perubahan bentuk badan hukum;
perkiraan jangka waktu pelaksanaan perubahan bentuk badan hukum;
laporan mengenai keadaan dan jalannya BUMN serta hasil yang telah dicapai;
kegiatan utama BUMN serta perubahannya selama tahun buku yang sedang berjalan;
rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan BUMN;
nama . . .
nama anggota Direksi dan anggota Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; dan 10) gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan anggota Komisaris/ Dewan Pengawas BUMN.
