PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN...
Pasal 34
BAB 5 — PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BUMN
(1) Perubahan bentuk badan hukum Persero menjadi Perum dilakukan berdasarkan keputusan RUPS. (2) Perubahan bentuk badan hukum Perum menjadi Persero dilakukan berdasarkan keputusan Menteri.
