PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN...
Pasal 46
BAB 3 — PENGHARGAAN
(1) Setiap pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 disertai dengan pemberian piagam penghargaan. (2) Ketentuan mengenai bentuk, ukuran, bahan, warna dan tulisan dalam piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
