PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN...
Pasal 45
BAB 3 — PENGHARGAAN
(1) Medali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berbentuk bulat dengan bentuk gambar dan tulisan tertentu di dalamnya. (2) Ketentuan mengenai ukuran, bahan, warna, bentuk gambar dan tulisan dalam medali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
