PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 83
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pembinaan, Menteri dapat memberikan penghargaa kepada masyarakat yang telah berjasa dalam mewujudkan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. piagam atau sertifikat;
b. lencana atau medali kepedulian;
c. tropy atau miniatur kemanusiaan;
d. insentif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
