PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 84
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pemerintah melakukan pengawasan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
