PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 82
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pembinaan, Menteri dapat melakukan kerja sama dengan badan atau lembaga internasional dan/atau instansi Pemerintah asing berkenaan dengan upaya peningkatan kesejakteraan sosial penyandang cacat. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
