PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 71
BAB 7 — KOORDINASI
Lembaga koordinasi dan pengendalian peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 merupakan lembaga yang bersifat non struktural yang dipimpin oleh Menteri yang anggota-anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, pengusaha, tenaga ahli, tokoh masyarakat, dan organisasi yang bergerak di bidang sosial.
