PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 72
BAB 7 — KOORDINASI
Lembaga koordinasi dan pengendalian peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat bertugas menyusun kebijaksanaan dan program pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial.
