PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 70
BAB 7 — KOORDINASI
Dalam rangka pelaksanaan dan pengendalian upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dibentuk lembaga koordinasi dan pengendalian peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
