PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 69
BAB 5 — PEMELIHARAAN TARAF KESEJAHTERAAN SOSIAL
Peran masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dilaksanakan dengan berpedoman kepada kebijaksanaan Pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
