PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 68
BAB 5 — PEMELIHARAAN TARAF KESEJAHTERAAN SOSIAL
(1) Menteri menyebarluaskan informasi mengenai peran masyarakat dalam rangka upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
