PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 67
BAB 5 — PEMELIHARAAN TARAF KESEJAHTERAAN SOSIAL
(1) Peran masyarakat dapat bersifat wajib atau sukarela; (2) Peran masyarakat yang bersifat wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
