PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 15
BAB 2 — KESAMAAN KESEMPATAN
Aksesibilitas pada angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan menyediakan: a. tangga naik/turun; b. tempat duduk; c. tanda-tanda atau signage.
