PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 14
BAB 2 — KESAMAAN KESEMPATAN
Aksesibilitas pada pertamanan dan permakaman umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan menyediakan: a. akses ke, dari, dan di dalam pertamanan dan permakaman umum; b. tempat parkir dan tempat turun naik penumpang; c. tempat duduk/istirahat; d. tempat minum; e. tempat telepon; f. toilet; g. tanda-tanda atau signage.
