PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 16
BAB 2 — KESAMAAN KESEMPATAN
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada penyandang cacat berkenaan dengan aksesibilitas yang tersedia pada bangunan umum, jalan umum, pertamanan dan permakaman umum, dan angkutan umum.
