PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 5 (LIMA) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 7
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
