PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 5 (LIMA) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 6
(1) Pusat Pemerintahan kecamatan Sausu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Sausu. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sojol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Balukang. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Palolo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Makmur. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bungku Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Wosu. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Toili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Cendanapura.
