PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 5 (LIMA) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 8
Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
