PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 99
BAB 12 — PEMINDAHAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, dapat dipungut biaya. (2) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
