PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 98
BAB 12 — PEMINDAHAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) pemindahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, dapat dilakukan oleh badan hukum INDONESIA yang ditunjuk. (2) Pemindahan kendaraan bermotor di jalan Tol, dilaksanakan oleh penyelenggara jalan tol.
