Pasal 97
BAB 12 — PEMINDAHAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pemindahan kendaraan yang diparkir pada tempat yang dilarang untuk berhenti dan/atau parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf c, dilakukan oleh petugas yang berwenang setelah jangka waktu 15 (lima belas) menit pengemudi dan/atau pemilik kendaraan tersebut tidak berhasil diketemukan oleh petugas yang berwenang. (2) Apabila pengemudi dan/atau pemilik kendaraan diketemukan oleh petugas yang berwenang sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampaui, kendaraan tidak boleh dipindahkan oleh petugas. (3) Pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan ketempat lain yang tidak menggangu keselamatan dan kelancaran lalu lintas atau ketempat yang ditentukan oleh petugas yang berwenang. (4) Dalam melakukan pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), petugas yang berwenang harus : a. menggunakan mobil derek; b. bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya; c. membuat berita acara pemindahan kendaraan bermotor; d. memberitahukan kepada pemilik atau pemegang kendaraan bermotor. Pasal 98…
