PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 96
BAB 12 — PEMINDAHAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Kendaraan yang mengalami kerusakan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf b, dipindahkan ke tempat lain yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas atas prakarsa pengemudi kendaraan itu sendiri dengan atau tanpa bantuan petugas yang berwenang. (2) Apabila setelah jangka waktu 15 (lima belas) menit sejak kendaraan berhenti atau parkir, pengemudi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak memindahkan kendaraannya, pemindahan kendaraan dilakukan oleh petugas yang berwenang. Pasal 97…
