PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 95
BAB 12 — PEMINDAHAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Petugas yang berwenang dapat melakukan pemindahan kendaraan bermotor. (2) Pemindahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dalam hal : a. kendaraan yang patut diduga terlibat dalam tindak kejahatan; b. kendaraan bermotor mengalami kerusakan teknis dan berhenti atau parkir pada tempat yang dilarang untuk berhenti dan/atau parkir; c. kendaraan yang diparkir pada tempat yang dilarang untuk berhenti dan/atau parkir; d. kendaraan yang parkir di jalan yang tidak diketahui pemiliknya dalam jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam.
