Pasal 94
BAB 11 — KECELAKAAN LALU LINTAS
(1) Keterangan mengenai kejadian kecelakaan lalu lintas dicatat oleh petugas Polisi Negara republik Indonsia dalam formulir laporan kecelakaan lalu lintas. (2) Dalam hal terjadai kecelakaan yang mengakibatkan korban mati ditindaklanjuti dengan penelitian yang dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA, instansi yang bertanggung jawab di bidang instansi lalu lintas dan angkutan jalan, dan instansi yang bertanggung jawab di bidang pembinaan jalan. (3) Instansi yang diberi wewenang membuat laporan mengenai kecelakaan lalu lintas menyelenggarakan sistem informasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara
dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pembinaan jalan. BAB XII…
