Pasal 93
BAB 11 — KECELAKAAN LALU LINTAS
(1) Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda. (2) Korban kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat 91), dapat berupa : a. korban mati; b. korban luka berat; c. korban luka ringan. (3) Korban mati sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, adalah korban yang dipastikan mati sebagai akibat kecelakaan lalu lintas dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) haru setelah kecelakaan tersebut. (4) Korban...
(4) Korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, adalah korban yang karena luka-lukanya menderita cacad tetap atau harus dirawat dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi kecelakaan. (5) Korban luka ringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hruf c, adalah korban yang tidak termasuk dalam pengertian ayat (3) dan ayat (4).
