PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang PRASARANA DAN LALULINTAS JALAN
Pasal 92
BAB 10 — PEJALAN KAKI
(1) Pejalan kaki yang merupakan penderita cacad tuna netra wajib mempergunakan tanda-tanda khusus yang mudah dikenali oleh pemakai jalan lain. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda-tanda khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
